You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sidak, Empat Pasar Tradisional di Jakpus Aman Pangan Berbahaya
photo Suparni - Beritajakarta.id

Sudin KPKP Jakpus Periksa Produk Pangan di Empat Pasar

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat kembali melakukan pemeriksaan dan pengawasan pasar tradisional dan supermarket. Ada ratusan sampel pangan dari tiga komoditi yang diperiksa kandungannya dari empat lokasi.

Ada 261 sampel dari tiga komoditas yang kita uji lab. Hasilnya aman, tidak ditemukan adanya kandungan zar berbahaya

Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat, Bayu Sari Hastuti mengatakan, lokasi pengambilan sampel berada di Blok III dan Blok IV Pasar Senen, Pasar Cikini Ampiun, Pasar Gondangdia dan satu supermarket di daerah Menteng.

"Ada 261 sampel dari tiga komoditas yang kita uji lab. Hasilnya aman, tidak ditemukan adanya kandungan zat berbahaya," ujar Bayu, Kamis (31/5).

Cegah Produk Berbahaya, Pasar di Jakpus Disidak

Menurutnya, 261 tersebut meliputi 116 sampel komoditas pertanian, 112 sampel komoditas perikanan dan 33 sampel komoditas peternakan. "Semoga ini bisa bertahan hingga lebaran nanti. Mengingat kebutuhan bahan makanan menjelang lebaran cukup tinggi," katanya.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar dalam membeli pangan asal hewan (PAH) melihat kriteria aman, sehat, utuh dan halal (ASUH), sehingga tidak bermasalah bagi kesehatan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7640 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5260 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1573 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1421 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1296 personFakhrizal Fakhri