You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sidak, Empat Pasar Tradisional di Jakpus Aman Pangan Berbahaya
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Sudin KPKP Jakpus Periksa Produk Pangan di Empat Pasar

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat kembali melakukan pemeriksaan dan pengawasan pasar tradisional dan supermarket. Ada ratusan sampel pangan dari tiga komoditi yang diperiksa kandungannya dari empat lokasi.

Ada 261 sampel dari tiga komoditas yang kita uji lab. Hasilnya aman, tidak ditemukan adanya kandungan zar berbahaya

Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat, Bayu Sari Hastuti mengatakan, lokasi pengambilan sampel berada di Blok III dan Blok IV Pasar Senen, Pasar Cikini Ampiun, Pasar Gondangdia dan satu supermarket di daerah Menteng.

"Ada 261 sampel dari tiga komoditas yang kita uji lab. Hasilnya aman, tidak ditemukan adanya kandungan zat berbahaya," ujar Bayu, Kamis (31/5).

Cegah Produk Berbahaya, Pasar di Jakpus Disidak

Menurutnya, 261 tersebut meliputi 116 sampel komoditas pertanian, 112 sampel komoditas perikanan dan 33 sampel komoditas peternakan. "Semoga ini bisa bertahan hingga lebaran nanti. Mengingat kebutuhan bahan makanan menjelang lebaran cukup tinggi," katanya.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar dalam membeli pangan asal hewan (PAH) melihat kriteria aman, sehat, utuh dan halal (ASUH), sehingga tidak bermasalah bagi kesehatan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1427 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1331 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1259 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1184 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1103 personFolmer